Fasilitasi Audiensi Polemik Menara Telekomunikasi Sukaasih, Elan Jaelani Dorong Solusi Cepat

by -913 Views
Elan Jaelani saat audiensi dengan perwakilan masyarakat.

Audiensi terkait polemik keberadaan menara telekomunikasi ini menjadi upaya mencari solusi atas tuntutan warga sekaligus menjaga kepastian usaha dan layanan telekomunikasi.

Tasikmalaya, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya memfasilitasi audiensi antara Koalisi Masyarakat Pemerhati Menara Telekomunikasi dengan sejumlah pihak terkait polemik menara telekomunikasi di wilayah Sukasetia, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Senin (18/5/2026).

Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, S.H., perwakilan Dinas PUTR, Dinas Kominfo, Lurah Sukaasih, masyarakat, serta perwakilan perusahaan pengelola menara telekomunikasi.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang selama ini menyoroti keberadaan menara telekomunikasi di kawasan tersebut. Menurut warga, menara telah berdiri selama kurang lebih 17 tahun, namun perhatian perusahaan terhadap lingkungan sekitar dinilai masih minim.

Warga Soroti CSR dan Legalitas Menara

Dalam audiensi, masyarakat menyampaikan sejumlah keberatan. Salah satu isu utama yang diangkat adalah minimnya kontribusi sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar, khususnya terkait program Corporate Social Responsibility (CSR).

Selain itu, warga juga mempertanyakan aspek perizinan bangunan, termasuk dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Koalisi menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya telah dibahas sebelumnya dalam audiensi di tingkat kecamatan pada Februari 2026. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu maupun tindak lanjut konkret.

Karena itu, sebagian warga mengajukan tuntutan penonaktifan menara hingga persoalan yang mereka sampaikan mendapatkan penyelesaian.

“Kami ingin ada kepastian dan perhatian terhadap masyarakat sekitar. Selama ini warga merasa keberadaan menara belum memberikan dampak positif yang dirasakan langsung,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Perusahaan Sampaikan Posisi dan Kendala

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa izin SLF untuk menara tersebut telah terbit pada 11 Mei 2026.

Perusahaan juga menegaskan bahwa permintaan penonaktifan menara berpotensi berdampak langsung pada pelanggan layanan telekomunikasi serta dapat memunculkan konsekuensi hukum.

Namun demikian, perwakilan perusahaan yang hadir dalam audiensi mengaku belum memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Kehadiran mereka lebih kepada menyerap dan mencatat seluruh aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada manajemen.

Kondisi ini membuat pembahasan belum menghasilkan keputusan final.

Elan Jaelani Minta Penyelesaian Tidak Berlarut

Dalam forum tersebut, Elan Jaelani meminta perusahaan segera merespons dan menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, komunikasi yang lambat dan kurangnya tindak lanjut berpotensi memperluas persoalan di tengah masyarakat.

“Perusahaan harus segera menyelesaikan persoalan yang disampaikan warga agar masalah ini tidak berkembang lebih jauh,” ujar Elan.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar menara, baik melalui CSR maupun bentuk perhatian lain yang nyata.

“Perusahaan perlu lebih memperhatikan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, sehingga keberadaan usaha juga memberi manfaat bagi lingkungan,” tambahnya.

Elan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dialogis tanpa mengganggu iklim investasi dan layanan komunikasi di Kota Tasikmalaya.“Harapannya ada titik temu. Persoalan masyarakat selesai, pelayanan publik tetap berjalan, dan iklim usaha di Kota Tasikmalaya tetap kondusif,” pungkasnya. (im)

banner 700x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.